Tarif STNK dan BPKB Naik 3 Kali Lipat Mulai 6 Januari 2017










Tarif STNK dan BPKB Resmi Naik 6 Januari 2017
Pemerintah dan kepolisian indonesia akan menetapkan tarif baru untuk penerbitan dan pengurusan BPKB dan STNK yang akan dimulai 6 Januari 2017 mendatang.

Baca Juga : Dampak Jika Google Diblokir di Indonesia

tidak kecil, kenaikan itu di kisarkan tiga kali lipat dari harga sebelumnya, oleh itu banyak sekali warga hari ini berbondong bondong mengurus STNK dan BPKB hari ini agar tidak kena tarif baru yang di mulai 6 Januari besok.












untuk biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumya Rp50 ribu, roda empat atau lebih yang sebelumya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

untuk pengesahan STNK juga sama yang sebelumya gratis akan untuk roda dua dan empat kini harus membayar Rp25 ribu, Rp50 ribu untuk roda empat dan lebih.

sedangkan dalam penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB mengalami kenaikan yang tinggi, untuk roda dua dan tiga kini diwajibkan membayar Rp225 ribu, sedangkan roda empat dan lebih harus membayar Rp375 ribu

Artikel Terkait

Previous
Next Post »